Selasa, 05 April 2011

diplomasi era westphalia sampai PD 1

Tugas mata kuliah Dinamika Diplomasi
Pelaksanaan Diplomasi pada Era Westphalia 1648 sampai pecahnya Perang Dunia I

upn

Disusun oleh :
Kelompok 8
Agi Santri (151-080-281)
Igusti Bagus Budiarta (151-090-164)
Fajri Sanusi (151-090-192)
Viyan Dwi Satya (151-090-092)

Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Hubungan Internasional
201
1

Dinamika Diplomasi pada EraWesthpalia Sampai dengan Perang Dunia I

Munculnya entitas yang bernama ‘negara’ dewasa ini tak luput dari sejarah awal terbentuknya konsep negara ditandai dengan Perjanjian Westphalia tahun 1648 yang mengakhiri era kekaisaran di Eropa.

Perjanjian Westphalia 1648

Perjanjian Westphalia tahun 1648 merupakan akhir dari perang 30 tahun antara kekuasaan Gereja (Paus) dan Raja. Dan merupakan cikal-bakal bagi terbentuknya konsep negara
n - bangsa.
Perjajian Westphalia secara tidak langsung telah membentuk suatu sistem negara-bangsa karena telah mengakui, bahwa kerajaan tidak dapat lagi memaksakan kehendaknya kepada negara-negara bagian atau wilayahnya. Akan tetapi dapat dilakukan apabila daerah-daerah tersebut mau mengakui atau bergabung ke dalam kerajaan-kerajaan tersebut. Bahkan, dalam Perjanjian Westphalia ini pun seorang Paus
sekalipun sangat dibatasi kekuasaannya.

Perjanjian Westphalia dianggap sebagai peristiwa penting dalam sejarah negara modern. Sebabnya adalah :
1. Selain mengakhiri perang 30 tahun, Perjanjian Westphalia telah meneguhkan perubahan dalam peta bumi politik yang telah terjadi karena perang itu di Eropa .
2. Perjanjian perdamaian mengakhiri untuk selama-lamanya usaha Kaisar Romawi yangsuci

3. Hubungan antara negara-negara dilepaskan dari persoalan hubungan kegerejaan dan didasarkan atas kepentingan nasional negara itu masing-masing. Perjanjian Westphalia dapat dikatakan telah mengesahkan suatu sistem negara-bangsa karena telah mengakui bahwa empire (negara) tidak dapat lagi memaksa kesetiaan dari negara-negara bagian-nya, dan bahwa Paus tidak dapat melaksanakan kekuasaanya dimana-mana, meskipun dalam soal-soal spiritual.Perjanjian Westphalia meletakan dasar bagi susunan masyarakat Internasional yang baru, baik mengenai bentuknya yaitu didasarkan atas negara-negara nasional (tidak lagi didasarkan atas kerajaan-kerajaan) maupun mengenai hakekat negara itu dan pemerintahannya yakni pemisahan kekuasaan negara dan pemerintahan dari pengaruh gereja.


ERA PERANG DUNIA I

Dari Westphalia sampai Utrecht

Hubungan internasional dalam masa perjanjian Westphalia (1648) dan perjanjian Utrecht (1913) dipengaruhi oleh Raja Louis XIV (1643 - 1715) untuk membina hegemoni prancis di benua Eropa, dan persaingan ekonomi politik antara Inggris, Prancis, Holland dan Spanyol. Inggris merupakan mata rantai yang utama dalam hubungan internasional di Eropa. Karena Inggris yang mampu menjadi penyeimbang kekuatan (balance of power) dengan Prancis yang begitu berambisi di Eropa.

Hal ini dapat dilihat ketika Prancis terus berusaha meluaskan kekuasaanya, namun suatu koalisi antara negara-negara Eropa lainnya yang dipimpin oleh Inggris dan Austria dapat membendungnya dalam perang Spanyol (1701 – 1713), perang ini dikenal dengan nama “The War of the Spanis Sucsession”. Prancis akhirnya mengakui bahwa Spanyol menjadi negara merdeka, walaupun berhasil menempatkan seorang Bourbon di Spanyol. Malah Prancis kemudian harus melepaskan wilayah Nova Scotia kepada Inggris dan Austria mendapatkan Naples dan Sardina. Inggis kemudian mendapatkan wilayah Dilbraltar dan Minorca dari Spanyol. Perjanjian Utrecht juga mendorong persatuan Prusia yang
kemudian menjadi poros dari keseimbangan Eropa. Juga dapat dikatakan bahwa
di Eropa tidak ada satu negara pun yang dapat bertindak sendiri-sendiri tanpa memperhitungkan negara lain.

Dari Utrecht sampai Wina (1713 – 1815)

Setelah perjanjian Utrecht kekuatan politik ekonomi negara-negara di Eropa seimbang sehingga tidak terjadi perang, walaupun ancaman-ancaman seperti itu sering terjadi. Namun pada tahun 1733 Prancis kembali kedalam perang dan memaksa Hapsburg menyerahkan daerah Lorraine. Lima tahun kemudian menyerang Austria tapi dilawan oleh Maria Theresia. Sangketa antara dua negara ini diganggu dengan tumbuhnya sebuah kekuatan baru yang kuat di Prusia, Prancis karena takut akan Prusia yang dipimpin oleh Frederick Agung akhirnya merubah strategi dengan beraliansi dengan Austria. Rusia yang juga takut akhirnya bergabung bersama Prancis dan Austria untuk melawan Prusia. Inggris
yang juga melihat sangketa ini bermaksud meyimbangkan kekuatan memilih untuk
memihak Prusia, akhirnya terjadilah perang tujuh tahun 1756 waktu frederick
menyerang Saxony. Prusia mendapat kemenangan dan Inggris berhasi
menenyahkan Prancis dari Amerika Utara. Prusia dan Inggris yang kehabisan tenaga serta Prancis, Austria, dan Rusia yang kalah perang menyebabkan kesimbangan kekuatan di Eropa pulih kembali Ancaman selanjutnya adalah terjadinya Revolusi Prancis (1789), ketika itu kaum liberal mencoba menyebarkan faham Liberalisme seantero benua Eropa, maka terjadi kekacauan selama 23 tahun. Napoleon mucul sebagai penguasa prancis dan dilanjutkan dengan usahanya untuk menguasai Eropa. Dia berhasil bersama Rusia sebagai sekutunya, walaupun
kemudian saling perang sendiri.
Sementara itu Inggris harus bertarung
sendirian. ketika paham “liberty, Equality an Fertenity” berubah menjadi
suatu Nasionalisme di beberapa negara Eropa maka tumbuhlah kesadaran untuk ikut
serta dalam perang melawan ambisi Napoleon untuk menguasia Eropa. Dan Akhirnya Inggris, Rusia, Prusia, Austria dan Swedia mengalahkan Napoleon dan mengahiri usaha terakhir menguasai Eropa.

Meskipun sering kali terjadi perang, masa ini di pandang sebagai masa stabilitas dan perdamaian di Eropa. Maka tidak mengherankan pada kongres Wina tahun 1815 berusaha mengembalikan sistim lama ini dengan penambahan bahwa delapan negara diakuain sebagai negara utama yakni : Inggris, Prancis, Prusia, Austria, Rusia, Swedia, Protugal dan Spayol (tiga negara terakhir dipilih hanya karena tradisi). Kongres Wina juga membentuk Cordon Sanititire antara prancis dengan negara-negara tetangganya dengan maksud melindungi Eropa dari bahaya imprealisme Prancis.

Banyak hal yang terjadi setelah Kongres Wina beberapa perang juga terjadi seperti perang Krim (1854-1856) antara Rusia yang ingin merebut Konstatinopel dengan Inggris dan Prancis yang berusaha mempertahankan Konstaninopel. Kemudian perang antara Prancis dengan Prusia (1870-1871). Perang ini memang tidak mempengaruhi keseimbangan di Eropa, namun Prusia berhasil menyatakan diri sebagai satu kekuatan penting Eropa.

Kemudian dengan berakhirnya perang dan konsistenya negara-negara Erpa untuk menjaga perdamain, maka konsentrasi politik lebih condongh kedalam masing-masing negara. Hal ini di buktikannya dengan berdirinya kerajaan Jerman yang diproklamirkan oleh Otto von Bismarck pada tanggal 18 januari 1871 di Versilles, Prancis. Begitu juga Itali yang diproklamirkan oleh Camelio di Cavor tahun 1861. Meningkatnya rasa kebangsaan ataupun bentuk negara yang nasionalis di Eropa meluas keseluruh dunia. Eropa di kemudian hari dipandang sebagai pusat
perkembangan dunia. Segala macam paham yang ada di dunia berasal dari Eropa
termasuk paham Nasionalisme yang kemudian menjadi suatu hal yang sagat penting
dalam perkembangan negara bangsa berikutnya.

Metode yang digunakan pada Era Westphalia 1648 sampai Pecahnya Perang Dunia I

Metode yang sering di gunakan pada kedua era tersebut adalah metode “Realis”. Aktornya pada era Pasca Westphalia 1648 – Era PD I adalah Negara. Pada era ini lebih mengutamakan kekuatan militer sebagai alat memperkuat kekuasaan.

Isu yang muncul pada Era Westphalia 1648 sampai pecahnya Perang Dunia I

Isu nya lebih berfokus pada perebutan kekuasaan dan perperangan. Dimana pada Era ini, Negara-negara super power mencoba menguasai dunia dengan menjajah Negara-negara kecil. Banyak yang beranggapan era ini sebagai bagian dari kegagalan Diplomasi yang di lakukan antar Negara.

Aktor – aktor yang berperan Pada Era Westphalia 1648 sampai Era Perang Dunia I

Pada Era Westphalia 1648 aktor yang lebih dominan adalah kekuasaan Gereja (Paus) dan raja-raja yang berkuasa pada era ini. Hal ini yang memicu munculnya Perjanjian Westphalia yang telah berhasil mengesahkan suatu sistem negara karena telah mengakui bahwa suatu negara tidak dapat lagi memaksa kesetiaan dari negara-negara bagian nya dan bahwa Paus tidak dapat melaksanakan kekuasaanya dimana-mana, meskipun dalam soal-soal spiritual. Pada Era Perang Dunia I aktor yang dominan adalah sebuah Negara.

Kontribusi yang di diberikan pada Era Westphalia 1648 bagi Perkembangan Diplomasi

munculnya konsep Negara modern yang masih di gunakan sampai saat ini.
Perjanjian Westphalia telah memberikan sebuah pondasi dasar bagi konsep negara modern khususnya mengenai negara sekuler. Mengakui kedaulatan wilayah lain dan tidak lagi memaksakan kehendak wilayah lain. Perjanjian Westphalia mencoba mengkonsolidasikan aturan yang lebih jelas dan membatasi adanya kekuasaan yang berlebihan kepada penguasa. Jika dalam era modern saat ini, bisa dikatakan hamper mirip dengan sistem demokrasi. Dengan adanya Perjanjian Westphalia, batas yang mencakup kedaulatan wilayah menjadi semakin jelas. Sehingga meminimalisasi pencaplokan wilayah. Implementasinya adalah negara-negara modern saat ini memiliki batas-batas wilayah yang nyata dan jelas.
Perjanjian Westphalia telah membuat banyak perubahan dalam bentuk negara modren ini meliputi :
1. Tumbuhnya reperesentative goverment
2. Terjadi revolusi industri.
3. Perkembangan hukum internasioanal
4. Perkembangan metode-metode dan teknik diplomasi
5. Dalam bidang ekonomi antar negara bangsa terjadi saling ketergantungan.
6. Timbulnya prosedur-prosedur untuk menyelesaikan konflik secara damai
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa konsep kekuasaan, kedaulatan pada era sebelum sampai Westphalia 1648 hingga konsep negara modern sedikit banyak telah memiliki banyak sekali perubahan dalam berbagai hal

Kontribusi yang di berikan pada Era Perang Dunia I bagi Perkembangan Diplomasi

munculnya pemikiran yang dikenal self determination yang berartikan hak sekelompok bangsa untuk memerintah dirinya sendiri dengan berdasarkan pada kedaulatan terhadap teritorial masing-masing. Yang menyebabkan Munculnya beberapa negara baru seperti Yugoslavia-Herzegovina, Serbia Montenegro, Austria, Hungaria, Czechoslovakia, Romania, Polandia merupakan dampak pengakuan self determinasi. Self determinasi memperoleh legitimasi secara politis melalui empat belas nilai-nilai Wilsonian.

Self determinasi menjadi perayaan legitimasi secara teritorial beberapa negara yang sebelumnya bahkan tidak pernah “eksis”. Sayangnya mereka tidak dibekali aparatur pemerintahan yang sempurna. Seolah-olah mereka dibentuk dalam keterdesakan dan pemetaan politik yang terkesan dipaksakan guna memecah skala kekuatan besar (Jerman dan Austria-Hungary) menjadi skala kekuatan kecil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar